KONSEP
Di
Indonesia, parkir diatur oleh Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106
ayat (4). Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan bebas parkir. Kebijakan
itu di tandai dengan adanya stiker yang bertuliskan “Bebas Parkir” di setiap kendaraan yang telah mendaftar dan
membayar pajak tentang parkir tersebut.
Setiap
kendaraan yang tertempeli stiker “Bebas Parkir”, berhak untuk tidak membayar uang parkir di jalanan
pemerintah atau instansi terkait. Namun, 80% para penjuru parkir melanggar
kebijakan ini. Walaupun telah ada tanda stiker di kendaraaan tersebut, mereka
tetap menarik pajak parkir 100% harga.
Oleh
karena itu, kami memiliki ide untuk membuat Kartu Bebas Parkir Warga Negara
Indonesia, sebagai sarana kebijakan pemerintah yang dapat berjalan dengan
tegas. Kartu Wajib Parkir ini memiliki peranan yang hampir sama dengan SIM.
Orang yang terdaftar dan memiliki KBP-WNI
ini berhak untuk tidak membayar parkir dijalanan, instansi pemerintah,
dan yang terkait.
Sehingga
ketertiban kendaraan lebih terstruktur. Serta mengurangi penjuru parkir liar yang uangnya tidak di
setorkan kepada pemerintah.
Sekarang,
Sistem online marak digunakan di jaman modern ini. Untuk memudahkan layanan
pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam pembuatan KBP-WNI ini, kami,
membuat aplikasi “Formulir Pendaftaran Kartu Bebas Parkir Warga Negara
Indonesia”.
Aplikasi
ini akan dijalankan menggunakan system online internet. Setiap Warga Negara
Indonesia yang akan mendaftar dan mengurus Kartu Bebas Parkir Warga Negra
Indonesia, wajib menggunakan aplikasi online ini.
Oleh
karena itu, kami membuat aplikasi ini dengan sederhana. Dengan tujuan
Kami
berharap dengan adanya ide KBP-WNI dan aplikasi ini, bisa sedikit memudahkan
Pemerintah dalam menyelesaikan masalah penertiban Transportasi di Indonesia.
Khususnya pada bidang parkir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar