Kamis, 15 November 2012

KONSEP PROGRAM APLIKASI FORMULIR

-->
KONSEP
Di Indonesia, parkir diatur oleh Undang-undang No 22 Tahun 2009 dalam Pasal 106 ayat (4). Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan bebas parkir. Kebijakan itu di tandai dengan adanya stiker yang bertuliskan “Bebas Parkir”  di setiap kendaraan yang telah mendaftar dan membayar pajak tentang parkir tersebut.
Setiap kendaraan yang tertempeli stiker “Bebas Parkir”, berhak untuk  tidak membayar uang parkir di jalanan pemerintah atau instansi terkait. Namun, 80% para penjuru parkir melanggar kebijakan ini. Walaupun telah ada tanda stiker di kendaraaan tersebut, mereka tetap menarik pajak parkir 100% harga.
Oleh karena itu, kami memiliki ide untuk membuat Kartu Bebas Parkir Warga Negara Indonesia, sebagai sarana kebijakan pemerintah yang dapat berjalan dengan tegas. Kartu Wajib Parkir ini memiliki peranan yang hampir sama dengan SIM. Orang yang terdaftar dan memiliki KBP-WNI  ini berhak untuk tidak membayar parkir dijalanan, instansi pemerintah, dan yang terkait.
Sehingga ketertiban kendaraan lebih terstruktur. Serta mengurangi  penjuru parkir liar yang uangnya tidak di setorkan kepada pemerintah.
Sekarang, Sistem online marak digunakan di jaman modern ini. Untuk memudahkan layanan pemerintah kepada masyarakat Indonesia dalam pembuatan KBP-WNI ini, kami, membuat aplikasi “Formulir Pendaftaran Kartu Bebas Parkir Warga Negara Indonesia”. 
Aplikasi ini akan dijalankan menggunakan system online internet. Setiap Warga Negara Indonesia yang akan mendaftar dan mengurus Kartu Bebas Parkir Warga Negra Indonesia, wajib menggunakan aplikasi online ini.
Oleh karena itu, kami membuat aplikasi ini dengan sederhana. Dengan tujuan
Kami berharap dengan adanya ide KBP-WNI dan aplikasi ini, bisa sedikit memudahkan Pemerintah dalam menyelesaikan masalah penertiban Transportasi di Indonesia. Khususnya pada bidang parkir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar